Pengelolaan kawasan pesisir di Kota Semarang yang telanjur karut marut mendesak untuk segera dibenahi. Harus ada aturan yang tegas untuk mengendalikan kerusakan dan privatisasi kawasan pesisir, bukan hanya mengatur pengelolaannya. Belajar dari Bali mungkin salah satu solusinya?

Dalam dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesisir dan Perikanan Kota Semarang dengan berbagai pihak selama satu minggu, terungkap permasalahan di pesisir Kota Semarang. Mulai dari pencemaran, abrasi, privatisasi ruang publik, hingga tumpang tindihnya pemberian izin pengelolaan wilayah pesisir.

Dalam penelusuran pansus ke pesisir Kota Semarang juga didapat fakta bahwa sekitar 60 persen kawasan pesisir pantai dikuasai swasta. Setelah dikurangi kawasan khusus pelabuhan dan penerbangan, akses publik ke pantai kian berkurang dengan pengelolaan pantai oleh pihak swasta. Gerak nelayan juga kian terbatas, karena pengelola merasa terganggu.

Guru Besar Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang, Sudharto P Hadi, Minggu 30 Mei yang lalu di Kota Semarang, mengatakan, kawasan pantai merupakan ruang publik. Ada garis sempadan pantai selebar 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, yang harus dapat diakses publik.

Pantai Kota Semarang memiliki panjang pantai sekitar 21,6 kilometer. Panjang tersebut harus dikurangi dengan kawasan khusus Pelabuhan Tanjung Emas dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Sisanya, seharusnya dapat diakses oleh publik. Namun, kawasan pesisir kini dipenuhi kawasan industri (sisi timur pelabuhan), serta perumahan dan pantai buatan (sisi barat pelabuhan).

Hanya tersisa ruang di Kecamatan Tugu yang belum dieksploitasi. Pemkot Semarang akan menetapkan kawasan itu sebagai kawasan konservasi. Namun, sebagian tanah di lokasi itu, menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Semarang, Suti Siswono, telah dijual ke swasta.

“Perda yang dibahas pansus hendaknya tidak hanya mengatur pengelolaan pesisir. Mereka yang memiliki hak mengelola pesisir selama ini pun tidak boleh semena-mena. Harus ada tindakan bagi mereka yang selama ini melanggar,” kata Sudharto.

Pemkot Semarang, menurut Sudharto, harus belajar dari pengelolaan pantai di Bali. Pantai di Sanur yang sebelumnya sempat diprivatisasi, kini dapat diakses sepenuhnya oleh publik secara gratis. Hal itu merupakan perwujudan bagaimana negara menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan bukan untuk segelintir pemilik kepentingan.

Ketua pansus, Agung Budi Margono, mengatakan, setelah mendapat banyak masukan, pansus akan segera membahas materi raperda. Sukarman dari LBH Semarang mengingatkan pansus bahwa raperda itu mengacu UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hal utama yang diuji adalah mengenai hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) yang dikhawatirkan kian membatasi akses publik.

Sumber:http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/31/11255445/kendalikan.pengelolaan.pesisir