71 penyu hasil selundupan yang diamankan aparat Ditreskrim Polda Bali di sebuah gudang milik penadah di jalan pulau Enggano Denpasar, siang ini (Kamis, 20/5/2010) dilepas ke habitat asalnya laut lepas untuk menjaga kelangsungan hidupnya.

Penyu hijau atau Chelonia mydas ini dilepas oleh Pihak Polda Bali, BKSDA, dan sejumlah wisatawan asing di Pantai Kuta, Badung. Dipilihnya Kuta sebagai tempat melepas penyu-penyu ini karena, Kapolda Bali Irjen Sutisna yakin, masyarakat setempat lebih peduli terhadap pelestarian penyu. Selain itu, di Kuta pun ada sebuah penangkaran penyu.

“Kalau misalnya nanti penyu-penyu ini datang ke sini lagi untuk bertelur, masyarakat (disekitar Kuta) sudah mengerti perundang-undangan,” ujar Kapolda Sutisna, usai melepas penyu ke laut.

Dari 71 penyu yang diamankan, sebanyak 68 dilepas ke laut dan 3 sisanya dititipkan ke balai konservasi penyu untuk barang bukti penyelidikan.

Seperti diberitakan, penyu-penyu ini diselundupkan dari perairan Sulawesi ke Bali. Tersangka Mangku Buda membeli dari nelayan di Amed, sebuah pantai di Karangasem. Selain dijual kembali, penyu-penyu ini juga akan dijadikan bahan masakan khas Bali, lawar penyu di warung makan milik tersangka.

Terkait hukuman disebutkan, tersangka akan dijerat Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Sumber:Kompas