Populasi penyu di Kalimantan Barat terancam. Kegiatan perburuan terhadap telur penyu masih terus berlangsung di daerah ini. Bahkan kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pengambilan telur, tetapi sudah sampai pada penangkapan penyu untuk kemudian dibelah dan diambil telurnya. “Dari 1000 telur, hanya 1 atau 2 ekor yang selama”, kalimat kampanye yang sering kita dengar tentang penyu.Adanya abrasi yang semakin meningkat juga mengancam lokasi-lokasi peneluran. Aktifitas pengembangan wilayah yang direncanakan di wilayah sekitar salah satu taman nasional juga bila tidak dikelola dengan baik akan menambah rumit penyelamatan penyu di propinsi ini, selain masalah kurangnya tenaga di lapangan serta tentunya permasalahan ekonomi/kemiskinan.

Sebagian besar telur penyu hijau dan penyu sisik hasil perburuan di pesisir barat laut Kalimantan Barat, tepatnya di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dijual dan diselundupkan ke Serawak, Malaysia, melalui perlintasan tradisional di perbatasan darat. Perburuan dilakukan untuk telur penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata, padahal penyu termasuk satwa yang terancam punah dan keberadaannya dilindungi undang-undang.  Penyu tersebut dilindungi berdasarkan PP 7 Tahun 1999 dan Appendix 1 CITES, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Sebagai contoh, dalam dua bulan terakhir di sepanjang 8 kilometer pesisir pantai Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, hanya ada dua dari 904 sarang penyu yang telurnya selamat dari penjarahan manusia. Padahal, di tiap sarang penyu, diperkirakan ada 113-180 butir telur.

Perlu kerjasama lintas negara dan institusi serta peningkatan kapastitas pengelolaan

Dari laporan Turtle Monitoring WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat, telur penyu tersebut sebagian besar  dijual ke Malaysia. Penjualan dan penyelundupan telur penyu dari Paloh ke Malaysia melalui perbatasan menjadi ironis mengingat di Malaysia juga ada kawasan konservasi penyu. Dijelaskan, mereka juga melarang perburuan telur penyu di wilayahnya, tetapi masih mau menerima telur penyu yang diselundupkan dari Indonesia.

Dari sekitar 63 kilometer pesisir pantai di Kecamatan Paloh yang biasa digunakan untuk tempat bertelur penyu, yakni bentang lahan dari Taman Wisata Alam Belimbing hingga Tanjung Datuk, praktis hanya di sepanjang 10 kilometer wilayah taman wisata yang terpantau oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Itu pun hanya ada satu petugas di sana.

Selain perburuan telur penyu, ancaman lingkungan juga datang dari abrasi pantai. Belum lagi ditambah lokasi-lokasi peneluran yang terletak di sepanjang ruas pantai itu juga menjadi jalur transportasi motor dan mobil, membuat telur-telur semakin rawan untuk rusak.  Salah seorang tokoh masyarakat di sekitar lokasi menyebutkan bahwa, perburuan telur penyu masih lumrah bagi sebagian warga untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Mereka melakukan saat melintasi tepi pantai yang menjadi jalur transportasi darat satu-satunya. ”Selama akses jalan darat belum dibangun dan warga masih lewat tepi pantai, besar kemungkinan bagi mereka mengambil telur penyu,” katanya

Adapun di sebelah utara Taman Wisata Alam Belimbing akan dibangun Pelabuhan LNG—saat ini dalam tahap pengusulan—nantinya akan ada hilir mudik kapal besar mengganggu ketenangan penyu-penyu. Padahal, penyu selalu meninggalkan pantai yang sudah ramai dengan aktivitas manusia. Kemungkinan lainnya adalah gangguan pada proses peneluran dan kembalinya tukik ke laut dengan akan meningkatnya “polusi” cahaya.

Menurut Marine Species Programme National WWF Indonesia, populasi penyu yang singgah untuk bertelur di pesisir pantai Paloh cukup banyak, tetapi ancaman bagi kelangsungan habitat di sana juga cukup serius. Salah satu hal lain yang mendesak untuk dilakukan adalah penelitian yang mendalam untuk memastikan area jelajah penyu hijau dan penyu sisik,  karena migrasi penyu hijau dan penyu sisik di kawasan itu diperkirakan mencapai Laut China Selatan hingga ke timur di Laut Sulu di Sulawesi.

Sumber : Kompas.com Juli 2009