BANDAR LAMPUNG -  Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menyatakan penamaan pulau-pulau kecil di wilayah Lampung masih berlangsung dan ditargetkan tuntas pada 2010.

“Saat ini ada sekitar 60-an pulau kecil di Lampung yang belum bernama. Selama proses itu berlangsung, kami memperketat pengawasan terhadap pulau-pulau tersebut agar tidak terjadi kasus penjualan pulau seperti di Mentawai,” kata Gubernur.

Meskipun tidak memperinci bentuk pengawasan pulau itu, ia meyakinkan bahwa pihaknya saati ni sedang berusaha keras melakukan pengawasan agar berbagai kasus yang menimpa pulau-pulau kecil Indonesia, tidak terjadi di Lampung.

“Oleh sebab itu, verifikasi menjadi prioritas, agar tidak ada pihak asing yang mengklaim itu sebagai pulaunya, dan tidak ada upaya gelap penjualan pulau. Apabila sudah terdaftar, pertanggungjawaban pengelolaan pulau ada di tangan Pemda,” kata dia.

Berdasarkan data dari LSM Mitra Bentala, jumlah pulau kecil di Lampung saat ini berjumlah 72, namun jumlah itu bertambah menjadi 130 pulau, akibat adanya perubahan definisi pulau oleh tim verifikasi dari timnas Pembakuan Nama Rupa Bumi, Bakosurtanal, Departemen Kelautan dan Perikanan, Jawatan Hidro-Oseanografi TNI AL, dan tim pakar.

Pulau-pulau tersebut terletak di lima kabupaten/kota di Lampung, yaitu Kota Bandar Lampung sebanyak 2 pulau, Lampung Barat sebanyak 3 pulau, Tanggamus sebanyak 43 pulau, Lampung Selatan sebanyak 79 pulau, dan Lampung Timur sebanyak 3 pulau.

“Dahulu, salah satu persyaratan sebuah daratan disebut pulau adalah adanya vegetasi di daratan tersebut, namun kini semua daratan ada ataupun tidak vegetasinya, tetap disebut pulau,” kata Direktur LSM Mitra Bentala, Herza Yulianto.

Dia menambahkan, dari 130-an pulau kecil yang ada di Lampung itu, baru sekitar 69 pulau yang memiliki nama, sementara sisanya, masih dianggap sebagai pulau tak bertuan.

“Verifikasi terhadap 61 pulau tersebut harus menjadi prioritas oleh Pemprov Lampung, karena bisa lenyap secara kepemilikan dari Republik Indonesia apabila hal itu tidak dilakukan,” kata dia.

Tahap pemetaan dan verifikasi pulau, menurut Herza, terdiri atas dua tahap besar, yaitu tahap pengakuan secara nasional, dan pengakuan secara internasional. “Tahapan nasionalnya, tim merekomendasikan ke Depdagri dengan pengantar dari pemda setempat, sementara untuk tahap internasionalnya, negara yang merekomendasikan langsung keberadaan dan identitas pulau tersebut kepada PBB,” katanya.

Sumber : Tribun Lampung, September 2009