terumbu karang,salah satu ekosistem yang paling terpengaruh pemanasan globalPemerintah sedang mengkaji payung hukum untuk pelaksanaan program kerja target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen pada 2020. Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar  menyatakan bentuk payung hukum sedang dikaji oleh ahli-ahli hukum di Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet. Payung hukum memiliki banyak kemungkinan antara lain Keppres (keputusan presiden), inpres (instruksi presiden) atau perpres (peraturan presiden).

Ia menyebutkan bahwa payung hukum oleh eksekutif telah dijanjikan dan akan ditetapkan oleh presiden. Sebelumnya, Deputi MenLH Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLH Masnellyarti Hilman dalam jumpa pers di kantor KLH, Jakarta, pertengahan Januari 2010 menyatakan  bahwa payung hukum implementasi program 26 persen  diperlukan sebagai dasar pelaksanaan program yang dilakukan berbagai instansi pemerintah dengan ujung tombak KLH.

Disebutkan bahwa KLH bekerjasama dengan berbagai sektor yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian untuk menyepakati beberapa sektor yang perlu menurunkan emisi gas rumah kaca. Bappenas kemudian akan menindaklanjuti hasil koordinasi program penurunan emisi nasional tersebut dan meramu menjadi berbagai kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional dalam menghadapi perubahan iklim.

Dalam rencana aksi itu, ada enam sektor penurunan emisi gas rumah kaca, yaitu energi, transportasi, industri proses, pertanian, kehutanan, pengolahan limbah, dan emisi lahan gambut.

Menurut Masnellyarti, dari rencana aksi tersebut kehutanan menjadi target utama dengan penurunan emisi gas rumah kaca menjadi 392 mega ton ekuivalen per tahun, dan penurunan emisi lahan gambut menjadi 48 mega ton ekuivalen per tahun, kemudian pengolahan limbah menjadi 48 mega ton ekuivalen per tahun.

Sektor energi menyusul dengan menjadi 30 mega ton ekuivalen per tahun, sektor transportasi menjadi 8 mega ton per tahun, pertanian menjadi 8 mega ton per tahun dan industri proses menjadi 1 mega ton ekuivalen per tahun.

Disadur dari Media Indonesia, Januari 2010