Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai tidak konsisten dalam mengelola dan mengawasi sumber daya perikanan. Lemahnya manajemen perikanan berdampak pada penurunan kelestarian sumber daya ikan dan penyerapan tenaga kerja nasional di sektor perikanan. Demikian dilaporkan Kompas(27/04)
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Muhammad Karim mengemukakan itu di Jakarta, Minggu (25/4), menyikapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk semester II tahun anggaran 2009 yang dirilis Maret 2010.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa kelemahan kebijakan KKP. Kelemahan itu di antaranya KKP belum menerbitkan petunjuk teknis perhitungan sumber daya ikan yang diperlukan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin kapal yang menjadi kewenangan daerah.
Selama ini pemerintah melakukan jalan pintas menghitung sumber daya ikan hanya berdasarkan hasil pendaratan ikan di pelabuhan. Adapun hasil riset Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) tentang penentuan alokasi perizinan usaha perikanan yang menghabiskan dana riset hingga Rp 2,7 miliar tidak dimanfaatkan pemerintah.
Padahal, banyak hasil tangkap ikan yang tidak didaratkan dan dicuri. Tidak adanya petunjuk teknis penghitungan stok sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) menyebabkan eksploitasi sumber daya ikan tanpa kendali.
”Data stok perikanan nasional tidak akurat. Penangkapan ikan yang berlebih memengaruhi kesinambungan pembangunan perikanan,” ujar Karim.
Sementara itu, hasil pemeriksaan 19 Mei sampai September 2009, dari 98 izin usaha penangkapan ikan yang mempekerjakan 1.947 anak buah kapal (ABK), jumlah tenaga kerja asing mencapai 1.619 ABK atau 82,42 persen. Padahal, Undang-Undang Perikanan menetapkan batas maksimum tenaga kerja asing di kapal ikan hanya 30 persen.
Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan, kelemahan manajemen perikanan juga tecermin dari maraknya kejahatan perikanan berupa penangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Modus kejahatan itu adalah ikan hasil tangkapan tidak didaratkan di pelabuhan perikanan pemerintah, tetapi langsung didaratkan di pangkalan milik perusahaan.
Berdasarkan survei di Sumatera Utara, misalnya, terdapat sekitar 20 pangkalan pendaratan ikan swasta yang ilegal dan hasil tangkapan yang didaratkan di pangkalan itu tidak dilaporkan. Padahal, ikan yang didaratkan di setiap pangkalan bisa mencapai 3-5 ton per hari pada musim tangkapan.
”Penggelapan pajak yang dilakukan pengusaha nakal di sektor perikanan tangkap sangat merugikan negara di tengah kondisi sumber daya ikan yang terus menurun,” ujar Suhana.
Web site ini dibuat secara gotong royong oleh berbagai pihak untuk membangun trend cinta laut serta menyediakan akses informasi yang mudah untuk bisa terlibat di dalam konservasi laut dan pesisir serta ekosistem terkaitnya, dengan saling berbagi informasi yang bersifat positif, membangun semangat, dan saling menghargai satu sama lain. Baca selengkapnya
Komentar Kamu