Menilik berita-berita tentang prokontra visi kelautan dan lingkungan serta arah kebijakan pemerintah propinsi Bali, tidak banyak diangkat ke media mengenai konsep jangka panjang dari pemerintah. Adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2005-2025 yang bisa kita jadikan acuan. Selain perda ini, ada juga perda lain terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2009-2009. Untuk bagian pertama, berikut beberapa beberapa poin isi perda berkaitan dengan isu kelautan yang kiranya cukup memberi gambaran. Masalah pelaksanaan dan pengawasannya, itu jadi tugas kita bersama.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2005-2025
Analisa kondisi umum daerah terkait Pengembangan Wilayah, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
a. …
g. Di bidang pesisir dan kelautan, secara umum kondisi pantai Bali berpasir hitam dan sebagian lainnya berpasir putih. Sumberdaya alam yang menonjol di pantai Bali adalah padang lamun, rumput laut, mangrove, dan terumbu karang. Ekosistem padang lamun di Bali sudah banyak terdegradasi sebagai akibat dari aktivitas masyarakat dan pembangunan. Kondisi terumbu karang di Bali sudah sangat tertekan. Terumbu karang dengan status buruk 20,8%; sedang 39,6%; baik 35,8%; dan sangat baik hanya 3,8%. Degradasi juga terjadi pada mangrove karena kegiatan penambahan, pembuangan plastik dan kaleng-kaleng. Panjang garis pantai wilayah Bali adalah 430,8 km. Pantai Bali mengalami erosi pada tahun 1987, 1997, 2003, dan 2004 berturut-turut adalah sepanjang 51,50 km, 64,65 km, 70,11 km, dan 89,29 km atau 20,73% dari total panjang pantai Bali. Dari panjang pantai yang tererosi tersebut hingga tahun 2005, yang tertangani baru sepanjang 43,00 km.
h. …
Analisa Tantangan Terkait Pengembangan Wilayah, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
a. ….
e. Tantangan pengelolaan sumberdaya alam 20 tahun kedepan adalah pemanfaatan yang belum berbasis pada pembangunan berkelanjutan yang mampu memberikan manfaat bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Bali. Tantangan pengelolaan sumberdaya alam lainnya adalah mempertahankan kelestarian dan eksistensi biodiversitas Bali sebagai sumber plasma nutfah Bali.
g. Pendayagunaan sumberdaya pesisir dan laut yang belum optimal untuk perhubungan laut, perikanan, pariwisata, dan jasa kelautan, serta mencegah dan mengendalikan degradasi pesisir merupakan tantangan yang harus dihadapi pada masa 20 tahun mendatang.
k. Menghadapi perubahan iklim, tantangan ke depan adalah meningkatnya akumulasi Gas Rumah Kaca (GRK) yang teremisikan ke atmosfir dan masih rendahnya kesadaran dan peran masyarakat untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2005-2025
“ Bali Dwipa Jaya Berlandaskan Tri Hita Karana ”
Misi Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 – 2025
3.2.5 Mewujudkan pembangunan Bali yang lestari, handal dan merata dengan meningkatkan keseimbangan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan hidup, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan antarsektor, serta meningkatkan pembangunan infrastruktur termasuk kesiagaan untuk menghadapi bencana alam.
Sasaran Pembangunan
4.1.5 Terwujudnya Pembangunan Bali yang Lestari, Handal dan Merata
1. Lestarinya ekosistem perairan laut serta berkurangnya lahan kritis, abrasi pantai, dan pencemaran lingkungan.
2. ….
7. Terwujudnya tata guna lahan sesuai rencana tata ruang.
8. Membaiknya pengelolaan konservasi dan pendayagunaan sumberdaya alam, dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversitas), serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah
4.2.5 Mewujudkan Pembangunan Bali yang Lestari, Handal dan Merata
a. Pengembangan wilayah dan pembangunan Sumberdaya Alam (SDA) dan lingkungan hidup harus menuju kepada tatanan masyarakat Bali yang ajeg dalam wujud pembangunan berkelanjutan. Pada hakekatnya pembangunan lingkungan hidup di Bali harus dipandang dalam satu kesatuan ekosistem pulau (one island, one plan, one management). Pembangunan Bali berkelanjutan selalu diasosiasikan dengan pendekatan yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat lokal, serta meningkatkan partisipasi mereka dalampengambilan keputusan dan pembangunan.
b. Arah kebijakan lingkungan hidup yang ditempuh adalah meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam,keanekaragaman hayati (biodiversitas), tata ruang, dan lingkungan hidup melalui pemantapan kawasan lindung dan budidaya, pengendalian produksi, konsumsi dan aktivitas yang ramah lingkungan.
c. Sumberdaya alam dikembangkan dan dimanfaatkan denganmemperhatikan prinsip-prinsip konservasi dan kebijakan otonomi daerah terutama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum, mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh, serta memperkuat kapasitas dan komitmen daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan suatu kesatuan “ekosistem pulau”. Peningkatan partisipasi masyarakat akan pentingnya pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup dilakukan melalui pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial di tingkat lokal, serta pengakuan terhadap hak-hak adat dan pemerintah daerah atas sumberdaya alam. Pengelolaan sumberdaya alam di Provinsi Bali harus selalu mempertimbangkan kearifan-kearifan lokal yang telah berkembang di masyarakat sehingga keberlanjutan fungsi lingkungan dapat dipertahankan.
d. Pemulihan dan rehabilitasi kondisi lingkungan hidup diprioritaskan pada upaya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
e. Pengelolaan SDA terbarukan yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis, diarahkan pada aspek-aspek tak berwujud seperti jasa lingkungan, agar SDA tersebut memiliki nilai sebagaimana mestinya serta memiliki waktu yang cukup untuk direhabilitasi. Hasilnya diarahkan untuk diinvestasikan kembali guna menumbuhkembangkan upaya pemulihan, rehabilitasi, dan pencadangan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
f. Pemanfaatan sumberdaya kelautan harus diikuti dengan dukungan kebijakan nasional, kebijakan daerah, inovasi teknologi, dan peningkatan kualitas SDM.
…
j. Arah kebijakan pembangunan kawasan pesisir diupayakan untuk mengatasi bahaya intrusi air laut dengan cara mengurangi dan mencegah bahaya instrusi laut dikawasan pantai, mengurangi dan mengendalikan penurapan air tanah di pantai, dan menerapkan sempadan pantai sesuai peraturan daerah secara konsisten. Perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan pantai, pembangunan fisik yang menyangkut rehabilitasi pantai-pantai yang rusak serta pengendalian pencemaran
4.3 TAHAPAN DAN PRIORITAS
Untuk mencapai sasaran pokok sebagaimana tersebut diatas, pembangunan jangka panjang membutuhkan tahapan dan skala prioritas yangaka n menjadi agenda dalam perencanaan pembangunan jangka menengah. Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan, mencerminkan urgensi permasalahan yang hendak diselesaikan, tanpa mengabaikan permasalahan yang lainnya.
Berlandaskan pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, RPJM tahap I diarahkan untuk:…. peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan penataan ruang,…
Ditandatangani oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika
Naskah lengkap Perda berikut Perda Prov Bali no 6 thn 2009
Jensi/RCIndonesia
Web site ini dibuat secara gotong royong oleh berbagai pihak untuk membangun trend cinta laut serta menyediakan akses informasi yang mudah untuk bisa terlibat di dalam konservasi laut dan pesisir serta ekosistem terkaitnya, dengan saling berbagi informasi yang bersifat positif, membangun semangat, dan saling menghargai satu sama lain. Baca selengkapnya
santi
October 29th, 2010 at 10:56 am
makasi infonya