Laporan terbaru mengenai Status Terumbu Karang Dunia 2008 menunjukkan bahwa kegiatan perikanan yang merusak masih tinggi di Indonesia. Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bom ikan serta pukat harimau, yang berpotensi besar merusak ekosistem dan tentunya perikanan secara masif dan panjang ternyata memang masih banyak terjadi di perairan nusantara. Aktifitas represif terhadap pelaku perusakan tampaknya perlu diimbangi juga dengan kegiatan edukasi yang tentunya memberi dampak jangka panjang.
Satuan Polisi Air Pasuruan mengamankan kapal Sekar Tanjung yang membawa 24 bom ikan siap ledak serta 4 plastik serbuk bahan peledak seberat 2 kilogram, Rabu (12/8) pagi. Selain itu, polisi juga menangkap 24 awak kapal tersebut. Penangkapan dilakukan di perairan Pasuruan, Jawa Timur, dengan menggunakan dua kapal.
”Ada 21 awak kapal Sekar Tanjung yang kami amankan ke markas komando Satpol (Satuan Polisi) Air Pasuruan. Saat ini kami masih melakukan penyidikan,” kata Kepala Satpol Air Pasuruan Ajun Komisaris Bambang Budianto kemarin.
Berdasarkan keterangan awak kapal yang berprofesi sebagai nelayan itu, bom tersebut dibuat untuk mencari ikan. Caranya, bom diledakkan di laut dengan harapan ikan-ikan yang mati akan mengapung di permukaan sehingga mudah menjaringnya. ”Kapal, awak kapal, dan nakhodanya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” ujar Bambang.
Ancaman hukuman
Dalam kasus ini, nelayan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Bunyi pasal tersebut, ringkasnya, yang memiliki dan menyimpan bahan peledak diancam hukuman penjara di atas enam bulan.
Satpol Air Pasuruan terakhir menangkap nelayan pembawa bom tahun 2004. Setelah itu, menurut Bambang, yang marak ditemukan adalah penggunaan pukat harimau (trawl) oleh nelayan. ”Hampir setiap bulan kami menangkap nelayan yang menggunakan jaring trawl,” kata Bambang.
Sesuai dengan ketentuan UU No 31/2004 tentang Perikanan, nelayan dilarang menggunakan pukat harimau untuk menjaring ikan di perairan Indonesia. Ditegaskan, penangkapan ikan menggunakan alat atau bahan yang bisa merusak ekosistem laut termasuk tindak pidana.
Di Pasuruan, bom ikan dan pukat harimau masih digunakan sejumlah nelayan dengan cara sembunyi-sembunyi. Penggunaan alat-alat seperti itu dinilai lebih efektif dan murah dibandingkan menjaring ikan secara tradisional.
Padahal, penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan atau pukat harimau bisa menyebabkan kerusakan ekosistem laut, misalnya merusak terumbu karang dan mematikan ikan-ikan kecil.
Sumber : Kompas Cetak, Agustus 2009
Web site ini dibuat secara gotong royong oleh berbagai pihak untuk membangun trend cinta laut serta menyediakan akses informasi yang mudah untuk bisa terlibat di dalam konservasi laut dan pesisir serta ekosistem terkaitnya, dengan saling berbagi informasi yang bersifat positif, membangun semangat, dan saling menghargai satu sama lain. Baca selengkapnya

Komentar Kamu